Serang – Bawaslu Banten telah menyatakan, baliho Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf di depan TangCity Mall melanggar aturan. Bawaslu akan segera menurunkan baliho tersebut.
Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Banten, Senin, 14 Januari 2019. Usai melaporkan kasus tersebut, Tampung Padi meminta Bawaslu segera menindaki laporannya demi kepastian hukum.
“Adanya bilboard atau baliho di Kota Tangerang (yakni) ada dua balihonya. ada foto gubernur Banten bersama calon nomor urut satu Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin,” kata Ferry kepada awak media di Bawaslu Banten, Jalan Kelapa Dua, Kota Serang, Senin 14 Januari 2018.
“Kami berharap Bawaslu kroscek titiknya ini dilaporkan ke Bawaslu atau tidak. Kalau ada, apakah diperbolehkan ada foto gubernur,” sambungnya.
Ferry membandingkan sikap Bawaslu saat Gubernur Jakarta Anies Baswedan langsung dipanggil dan diperiksa terkait acungan jari dengan simbol dua saat menghadiri acara Partai Gerindra. Menurutnya, Bawaslu Banten juga harus berani memanggil dan memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Seperti gubernur Anies yang dipanggil Bawaslu, nah, ini juga gubernur harus dipanggil juga. Yang pasti Bawaslu punya tindakan sesuai undang-undang,” paparnya.
“Kalau tidak ada tembusan pemasangan APK ke Bawaslu tolong tindak tegas turunkan balihonya,” harapnya.(Rus)