Pandeglang – Penyebaran narkoba di Banten sudah sangat akut karena sudah menyentuh orang-orang lanjut usia di pedesaan yang lokasinya berada di pegunungan. Hal tersebut terbukti setelah Satres Narkoba Polres Pandeglang mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba di Kampung Cimura, Desa Telagasari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Kedua orang berinisial SP (50) dan HS (44) kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis Sabu-sabu dirumah SP. Penangkapan itu, berawal dari laporan seorang warga bahwa di rumah SP sering terjadi hal-hal yang mencurigakan.
“Setelah diselidiki, dan dilakukan penggeledahan di rumah SP, terdapat sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 0.31 gram dan seperangkat alat isap (bong),” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Januari 2019.
Saat ini, kedua orang yang sudah usia lanjut itu, sudah diamankan beserta barang bukti. Mereka terancam mendekam di penajara selama 4 tahun dan denda uang sebesar Rp800 juta, seuai pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI nomor 35 tahun 2009.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(Rus)