Wapres JK Instruksikan Pembuatan Perda Kebersihan lingkungan Rumah, Pemkab Tangerang Sudah Punya Perda Pengelolaan Sampah

Date:

Bupati Tangerang Pimpin Rapat Pengelolaan Sampah
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat pimpin rapat pengelolaan sampah. (Foto: Dinas Infokom Kabupaten Tangerang)

Tangerang – Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan masing-masing daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur kebersihan lingkungan rumah.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyetujui instruksi tersebut. Namun pelaksanaannya butuh koordinasi antar-SKPD terkait, karena saat ini Pemkab Tangerang telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. 

‘Insya Allah bahan dan wacana yang diinginkan Pak Wapres akan kami bicarakan dengan SKPD terkait untuk dibuatkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah, Selasa, 15 Januari 2019.

Syaifullah menjelaskan, pembicaraan antar-SKPD penting dilakukan, karena Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan s
Sampah di Kabupaten Tangerang juga sudah mengatur sanksi.

‘Di dalamnya sudah ada pula sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, terlebih pada tempat-tempat yang dilarang,” ungkap Syaifullah.

Dalam sanksi itu, lanjut Syaifullah, nantinya para pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Seperti, denda senilai Rp 500 ribu serta hukuman kurungan penjara selama satu bulan.

‘Sesuai aturan ada denda dan hukuman penjara,tapi kita terapkan secara bertahap ke masyarkat seperti memberikan teguran terlebih dahulu. Untuk pengawasannya kita bentuk tim sapu bersih sampah,” Jelas Syaifullah.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related