Lebak – Para penjual barang ilegal melakukan berbagai macam cara supaya barang haram mereka tetap bisa beredar tanpa tercium aparat.
Seperti yang dilakukan warung-warung di Kawasan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sekilas orang menyangka warung tersebut hanyalah warung biasa yang menjual makanan dan minuman.
Namun, saat petugas menggelar operasi cipta kondisi, Sabtu malam, 2 Februari 2019, petugas menemukan 70 botol minuman keras aliad miras.
“Setelah petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan miras dalam kardus. Kemudian dibawa ke Mapolres Lebak sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selain untuk menertibkan penjualan miras ilegal, kata Endang, kegiatan ini juga sebagai upaya preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama aksi kriminalitas. Sebab kejahatan yang sering terjadi kebanyakan dipicu pengaruh miras tersebut.
“Peneriban miras ini akan terus digelar untuk meminimalisir tindak kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polres Lebak,” tukasnya.
Reporter: Fariz Abdullah
Editor: Darussalam Jagad Syahdana