Cilegon– Warga korban gusuran di Lingkungan Cikuasa Pantai dan Keramat Raya Kelurahan Gerem kecamatan Grogol Kota Cilegon mengancam Golput pada Pemiluhan Umum Serentak 2019.
Baca Juga: Warga Korban Gusuran di Cilegon Unjuk Rasa Tuntut Kejelasan Nasib
Informasi yang diperoleh, alasan warga untuk Golput tersebut merupakan salah satu bentuk kekesalan warga pasalnya paska digusurnya bangunan warga pada tahun 2016 silam oleh pemerintah Kota Cilegon hingga kini warga masih belum mendapatkan ganti rugi meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan tuntutan warga korban gusuran.
“Selama lebih tiga tahun tidak ada ganti rugi seteleh pembongkaran oleh Pemkot Cilegon. Dari PTUN sudah menang mana hasil nya sampai sekarang tidak di berikan ganti rugi, sedangkan kami di telantarkan. Kalau tidak ada ganti rugi saya dan warga akan golput saya punya KK dan KTP Cilegon kenapa saya di sia-siakan kita akan golput.” Ujar Aan Renawati kepada awak media, Rabu, 20 Februari 2019.
Sementara di tempat yang sama Erik Heriansyah membeberkan bahwa terdapat dua Lingkungan yang menjadi korban gusuran, dimana di dua lingkungan tersebut terdapat ribuan jiwa yang mempunyai hak pilih pada Pemilu. Namun keseluruhan akan Golput jika sampai Pemilu pemerintah tidak mengganti rugi kepada warga korban gusuran.
“Sebanyak 3.000 jiwa korban gususran memutuskan golput, dan kami tidak akan mengindahkan aturan pemelihan yang akan datang dan tetap akan golput jika sampai warga gusuran tidak mendapatkan ganti rugi,”bebernya.
Baca Juga: Menang Gugatan, Korban Gusuran Pemkot Cilegon Geruduk Gedung Dewan
Erik menambahkan bahwa ia menyesalkan sikap pemerinta Kota cilegon, yang hingga saat ini tidak memperdulikan nasib korban gusuran meskipun gugatan warga sudah dimenangkan oleh PTUN Serang.
“Kami sangat menyesalkan sampai saat ini nasib kami terkatung-katung dan tidak ada pertanggung jawaban dari mulai proses hukum sampai saat ini tidak ada realisasi hanya di berikan janji,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah