Coba Kabur, Dua Pelaku Spesialis Minimarket Lintas Provinsi di Dor Polisi

Date:

Polresta Tangerang ketika menggelar konferensi pers mengenai penangkapan dua pelaku spesialis minimarket lintas provinsi. (Hendra Wibisana/BantenHits).

Tangerang– Oman Abdurahman (30) dan Agung Mulana (27) dua pelaku spesialis minimarket lintas Provinsi berhasil diringkus petugas kepolisian Satreskrim Polres Kota Tangerang, Rabu, 20 Februari 2019. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat akan dibekuk.

Baca Juga: Gara-gara Pakaian, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Indekos Wilayah Pandeglang

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan kedua tersangka ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu minimarket di kampung Ranca Gede, desa Munjul, kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 21 Februari 2018. Saat beraksi kedua pelaku  bersama dua rekan lainnya yang saat ini masih buron berhasil memperdaya karyawan dengan todongan golok.

“Jadi mereka ini komplotan 4 orang kemudian mengancam sebari menodongkan golok. Karena berada dalam ancaman akan dibunuh karyawan membuka brankas dan pelaku menguras uang Rp35 juta yang terdata yang ada di dalamnya,”ujar Sabilul saat menggelar ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Rabu, 27 Februari 2019.

Sabilul mengungkapkan aksi kawanan perampok bersenjata tajam di salah satu minimarket ini sempat terekam kamera pengintai (CCTV). Berdasar dari rekaman CCTV serta keterangan karyawan, Tim Opsnal Unit IV Ranmor berhasil mengidentifikasi dan langsung bergerak melakukan pencarian para pelaku. 

“Keduanya memiliki alamat yang sama dan ditangkap rumahnya masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Dari kedua tersangka ini, kami dapatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk beraksi,”ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menambahkan, kedua pelaku merupakan kawanan perampok spesialis minimarket lintas provinsi. Tidak hanya di Tangerang, kawanan perampok ini juga mengaku pernah beraksi di daerah Bogor dan Depok, Jawa Barat.

“Jadi tidak hanya di Tangerang, kawanan perampok spesialis mini market ini, juga melakukan aksi serupa di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat. Dalam setiap aksinya selalu membawa senjata tajam dan menggunakan masker,”paparnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...