Kakak-beradik di Tangsel Edarkan Upal Demi Dagang Mie Ayam

Date:

Polisi ketika memeriksa Kakak-beradik di Tangerang Selatan yang kedapatan mengedarkan upal.

Tangsel– Eli Febianti (41) dan Reni Wahyuni (37) Kakak- beradik warga kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan atau Tangsel diringkus jajaran kepolisian sektor Serpong.

Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 20 lembar di Pasar Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Coba Kabur, Dua Pelaku Spesialis Minimarket Lintas Provinsi di Dor Polisi

Kapolsek Serpong mengungkapkan penangkapan bermula saat anggota Polsek Serpong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran uang palsu di Pasar Serpong. Petugs bersama dengan pelapor bergegas bergerak menuju ke lokasi dan didapati dua orang perempuan sedang mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Serpong, Komisaris Stephanus Luckyto Andri Wicaksono mengatakan kedua tersangka yang juga Ibu Rumah Tangga ini memperoleh upal dengan cara membeli dari penjual yang kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku membeli upal seharga Rp800 ribu mendapatkan 50 lembar atau senilai Rp2,5 juta.

“30 lembar sudah dibelanjakan,”ucap Luckyti saat gelar perkara di kantornya, Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu, 27 Februari 2019.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku baru pertama kali beraksi di Pasar Serpong. Kakak-beradik yang kesehariannya berjualam mie ayam kerap membeli bahan baku dagangan menggunakan upal.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 20 lembar uang palsu pecahan 50 ribu totalnya satu juta dua ratus ribu,” jelasnya.

Terpisah, Mahmud, danru petugas keamanan Pasar Serpong mendata sedikitnya ada 10 orang pedagang yang melapor. 

“Ada 10 orang pedagang yang melapor telah menjadi korban,”ucapnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related