Tuntut Klarifikasi dari Pelapor, Kuasa Hukum Istri Mantan Danjen Kopassus Sebut Nama Baik Kliennya Sudah Tercemar

Date:

Istri mantan danjen kopasus
Manurlin, istri mantan Danjen Kopassus Agus Sutomo (tengah) berbincang dengan mantan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamseodin (kiri) dan Alfan Sari (kanan). Di belakang ketiganya tampak kerumunan massa yang tengah unjuk rasa di Bawaslu. (Istimewa)

Tangerang – Minurlin Agus Sutomo, istri mantan Danjen Kopassus Agus Sutomo merasa nama baiknya sudah tercemar karena dikaitkan dengan laporan melakukan tindakan pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

“(Pemanggilan Minurlin) ada indikasi mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik. Pihak terlapor juga sangat merasa dirugikan dan terganggu secara psikis dengan ada berita yang beredar atas pemanggilan terhadap dirinya yang belum pernah berurusan dengan pihak Kepolisian terkait tindak pidana selama ini,” kata Alfan Sari, Ketua Tim Advokasi Minurlin dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Minggu pagi, 12 Mei 2019.

Seperti diketahui, Polres Metro Bekasi sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Minurlin terkait peristiwa sejumlah emak-emak yang sidak ke gudang KPU Kota Bekasi beberapa waktu lalu yang videonya viral di media sosial.

Pemanggilan terhadap Minurlin tertuang dalam surat bernomor B/2085//V/2019/Restro Bks Kota. Namun, pemanggilan terhadap Minurlin urung dilakukan karena pelapor kasus tersebut disebut telah mencabut laporan.

Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing seperti dilansir detik.com, menyatakan, karena laporannya telah dicabut, maka polisi tidak dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut.

“Kalau dicabut polisi tidak bisa melanjutkan. Ya, betul (kasus) ditutup,” kata Erna.

Tuntut Klarifikasi dari Pelapor

Alfan menyebut, pembatalan pemanggilan dan pencabutan laporan dilakukan tanpa ada klarifikasi dan pertemuan keduabelah pihak. Alfan juga merasa heran karena hanya kliennya yang dilaporkan dalam kasus itu.

“Hanya Minurlin saja (yang dilaporkan). Cukup aneh,” ungkap Alfan.

“Idealnya pihak Polres seharusnya juga melakukan klarifikasi atas dasar pertimbangan apa pelapor mencabut laporannya dan setidaknya mempertemukan kedua belah pihak, agar tidak menjadi bola liar dan panas sebelum mendapatkan kepastian hukum tentunya,” ujarnya.

Pihak keluarga terlapor, kata Alfan, juga mempertanyakan mengenai sosok pelapor dalam kasus tersebut.

“Apa kapasitasnya di dalam proses pemilu yang telah berlangsung serta hubungannya dengan tempat yang dipergoki sebagai gudang penyimpanan kotak suara yang tidak terkonfirmasi dan diketahui rakyat sebagai pemilik suara yang sangat mengkhawatirkan suara mereka dicurangi,” terangnya.

Saat disinggung apakah kliennya akan melaporkan balik pelapor, Alfan menjawab, semua kembali pada tingkat kepuasan dan kenyaman terlapor di dalam mendapatkan perlakuan hukum.

Alfan menilai, tindakan yang dilakukan pelapor terkesan gegabah dan berlebihan. Bagaimana tidak, katanya, seharusnya pelapor dapat menelaah permasalahan yang ada dengan mengingat dan mempertimbangkan secara bijak atas situasi yang ada saat itu sebagai latar belakang adanya peristiwa hukum yang dimaksud.

“Dan intinya, Bu Jenderal sangat keberatan dan akan melaporkan balik jika tidak ada klarifikasi dari yang bersangkutan sesegera mungkin dengan batas waktu 2 x 24 jam terhitung saat ini,” tegas Alfan.

“Mengingat Ia sudah mearasakan dampak psikis dan sosial akibat adanya pelaporan atas dirinya ke pihak kepolisian selaku warga negara yang sedang berjuang menjaga hak suara dan kedaulatan rakyat yang ada,” sambungnya.

Pemindahan Surat Suara ke Gudang Tidak Salahi Aturan

Sebelumnya, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi menyebut pemindahan surat suara dari tempat rekapitulasi suara di gedung Balai Rakyat ke gudang KPU tidak menyalahi aturan.

“Salah kaprah sidak relawan BPN itu karena menganggap pemindahan yang dilakukan pada Kamis (25 April 2019) dianggap sebagai bentuk kecurangan. Mereka juga mempersoalkan keberadaan polisi di dalam gudang KPU tersebut,” jelas Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto seperti dilansir detik.com.

Hal senada dijelaskan Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Nurul mengatakan pemindahan lokasi kotak tak menyalahi aturan karena sebenarnya proses penghitungan suara sudah selesai. Selain itu, berita acara sudah diserahkan kepada pihak-pihak peserta dan pengawas pemilu.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...