Siapa Sosok Remaja ‘Misterius’ yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandi ke LPSK?

Date:

Tim Hukum Prabowo-Sandi di LPSK. (Foto: Merdeka.com)

Jakarta – Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Sabtu, 15 Juni 2019. Mereka mengonsultasikan mekanisme perlindungan 30 saksi dan korban yang akan hadir pada persidangan lanjutan di MK.

“Kami memutuskan untuk datang ke lembaga perlindungan saksi dan korban untuk konsultasi terkait dengan persidangan yang akan kita lakukan, terutama untuk acara pembuktian karena kami akan ada saksi dan ahli,” ucap anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Juni 2019 seperti dilansir merdeka.com.

Denny terlihat datang ditemani Bambang Widjajanto serta empat orang lainnya. Terlihat pula turut serta dalam rombongan itu seorang remaja usia kisaran belasan tahun. Belum diketahui, siapa sosok remaja yang turut bersama rombongan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke LPSK.

Saksi Berpotensi Ditekan

Sebelumnya, Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said mengatakan, pihaknya bakal meminta perlindungan saksi yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sudirman mengatakan, ada potensi saksi mereka mendapatkan tekanan dan hambatan untuk bersaksi.

“Selalu saja saksi sengketa pemilu itu alami potensi tekanan, potensi hambatan,” ujar Sudirman di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2019.

Dia berkaca pada pengalaman menghadapi Pilkada Jawa Tengah tahun 2018. Dia mengatakan, ada saksi yang menolak memberikan kesaksian terhadap suatu kejadian karena adanya tekanan. Maka itu, menurutnya perlindungan terhadap saksi dalam sengketa Pilpres di MK perlu dilakukan.

“Kita ingin para relawan, orang-orang, dan saksi yang sudah bersedia berkorban menempuh risiko itu harus dilindungi sebaik-baiknya, kita akan mintakan perlindungan supaya proses ini berjalan sebaik-baiknya,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa mengakomodir permintaan kuasa hukum BPN untuk memberikan perlindungan terhadap saksi yang akan dihadirkan di MK.

“Yang jelas LPSK bisa ambil alih permintaan dari kuasa hukum kami, karena banyak kasus apalagi ini high case dalam konteks politik, ada tekanan dan macam-macam yang mungkin bisa terjadi. Adalah kepentingan kuasa hukum memastikan saksi kami nyaman bersaksi, karena itu kita butuh supporting sistem untuk saksi dari negara,” jelas Dahnil.

30 Saksi

Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan, ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, para saksi tersebut meminta jaminan keselamatan.

“Sejauh ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang sudah bersedia, tapi pertanyaannya rata-rata dari mereka adalah ‘apa jaminan keselamatan kami saat datang ke Jakarta? Kemudian ketika dalam proses persidangan dan setelah pulang ke daerah masing-masing,” ujar Iwan Satriawan, di Gedung LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Juni 2019 seperti dilansir detik.com.

Karena itu, sebut Iwan, pertemuan dengan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) penting. 

“Saya kira itu lah urgensi dari hari ini kita bertemu (LPSK). Sebuah peradilan tidak bisa berjalan dengan baik untuk mencapai akses, memberikan akses justice kepada masyarakat. Apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga jadi petahana,” katanya.

Sementara itu, ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto (BW) tidak mau berbicara jauh terkait ancamanya nyata para saksi. Jelasnya, kata BW, dia akan mengkonfrimasi kepada para saksi dan akan bertemu LPSK kembali.

“Kami tidak mau spekulasi (ancaman konkret). Mereka minta ke kita. Sebaiknya kita klarifikasi dan konfirmasi. Itu ancaman seperti apa. Nanti kami ketemu lagi sama LPSK,” jelas BW.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku akan melayangkan surat ke MK agar para saksinya mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka berharap MK melakukan terobosan karena LPSK ada keterbatasan hanya melindungi saksi peradilan pidana.

“Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan, surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan,” terang BW.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...