Relawan Temukan Kotak Suara Satu Desa Terbuka, Bawaslu Pandeglang Hentikan Pleno PPK dan Rekomendasikan Hitung Ulang

Date:

Kotak suara
Salah seorang petugas Pemilu ketika menunjukan kotak suara yang rusak setelah diguyur hujan.

Pandeglang – Militansi Relawan Prabowo-Sandi di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang berhasil menemukan 24 kotak suara Pilpres yang kondisinya sudah terbuka di Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Senin, 22 April 2019.

Belakangan, Bawaslu Pandeglang memastikan kotak suara yang terbuka bukan hanya 24 melainkan seluruh kotak suara di Desa Kalang Anyar. Kotak suara tersebut dibuka oleh panitia pemilihan tingkat desa.

Temuan kotak suara divideokan relawan dan seketika viral di media sosial maupun grup WhatsApp. Video berdurasi dua menit sepuluh detik itu, mengungkap puluhan kotak suara terbuka di kantor Desa Kalang Anyar. Dalam vidio itu, menunjukan beberapa orang sedang duduk di depan puluhan kotak suara. Selain itu, ada juga aparat kepolisian sedang berjaga di depan kantor desa.

BACA JUGA: Relawan Prabowo-Sandi Temukan 24 Kotak Suara Pilpres Terbongkar di Desa Kalang Anyar Labuan

Pleno PPK Labuan Dihentikan

Berkat temuan tersebut, pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kecamatan Labuan, Pandeglang, Rabu, 24 April 2019, terpaksa harus ditunda. Pasalnya, Bawaslu meminta dilakukan penghitungan ulang untuk Desa Kalang Anyar yang kotak suaranya ditemukan terbuka.

“Ya dihentikan sementara karena terkendala oleh salah satu desa yang proses penghitungannya dihentikan oleh Bawaslu,” kata Ketua PPK Labuan Ucu Buhori, Rabu, 24 April 2019.

Bawalu telah memberikan tiga rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, yang meliputi instruksi untuk memerintahkan PPK Labuan dan PPS Kalanganyar, agar membuka dan menghitung ulang kembali model C1 Plano Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di 23 TPS di Desa Kalanganyar. 

“Kemudian kami minta proses pleno rekapitulasi di PPK Kecamatan Labuan, agar dilanjutkan setelah kemarin harus ditunda lantaran mencuatnya kasus tersebut,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi

Sementara rekomendasi terakhir, Bawaslu meminta agar KPU memberi sanksi tegas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalanganyar dan PPK Labuan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...