Berita Pemilu – Penyaluran Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kota Tangerang dilakukan secara bertahap oleh KPU Kota Tangerang sepanjang 8-10 Februari 2024.
Diketahui pada Pemilu 2024 ini, di Kota Tangerang terdapat 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, penyaluran BOP KPPS tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
“Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang. Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan,” kata Qori dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkot Tangerang.
Besaran BOP KPPS tersebut terdiri Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transport bagi KPPS, dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.
“Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000,” jelas Qori.
Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS selambat-lambatnya 28 Februari 2024.