Tiga Kafe di Kota Serang Ini Disatroni Polisi Setelah Kepergok Jual Miras  

Date:

Petugas kepolisian ketila menggeledah lapak jamu di wilayah kota Serang. (Dok.BantenHits).

Serang- Jajaran Kepolisian Polres Serang kota menyelenggarakan razia cipta kondisi atau Cipkon terhadap beberapa tempat hiburan atau Kafe di wilayah kota Serang, Selasa, 18 Juni 2019. Dalam cipkon yang bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang itu petugas menyatroni dan mengamankan ribuan botol miras dari tiga kafe di wilayah hukum ibu kota Banten ini.

“Kita menemukan miras, serta dua unit kendaraan kita amankan, karena di tempat tersebut kita menemukan kendaraan tanpa pemilik dan surat-surat,”kata Petugas Kepolisian Iptu Tatang ke awak media usai razia di Mapolres Serang Kota. Selasa 18 Juni 2019 malam dini hari.

Menurutnya, Razia Cipkon merupakan kegiatan rutin polres Serang Kota untuk memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusifitas di Kota Serang.

“Giat cipkon kali ini adalah kegiatan rutin polres Serang Kota dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan kondusifitas di Kota Serang,”jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya menurunkan puluhan personil kepolisian serta dari satpol PP kota serang. Ia juga menegaskan diamankannya puluhan miras menyalahi perda Kota Serang.

“35 personil dipimpin Kasat Sabhara, gabungan juga sama Pol PP. Perda kota serang kan 0% jadi tidak boleh,”pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...