Geram Ulah Oknum Warga yang Berulang Kali Segel SMPN 1 Mancak, Bupati Tatu Tempuh Jalur Hukum

Date:

Ratusan Pelajar SMPN 1 Mancak saat duduk di bahu jalan depan sekolah lantaran tidak bisa masuk akibat gedung sekolah di segel ahli waris. (BantenHits.com/Nurmansyah).

Serang- Pemerintah Kabupaten Serang memutuskan untuk menempuh jalur hukum mengenai polemik kepemilikan tanah SMPN 1 Mancak. 

Pasalnya, Senin, 15 Juli 2019 Pemerintah kembali dibuat geram oleh oknum warga atas nama Aris Rusman yang sempat menghambat aktivitas pembelajaran siswa di hari pertama masuk sekolah.

Ahli waris itu kembali melakukan penyegelan terhadap SMPN 1 Mancak. Alhasil tindakan itu dinilai telah membuat para peserta didik trauma secara psikologis.

“Dampak psikologis itu maksudnya, mereka sedang semangat hari pertama ingin masuk. Apalagi SMP ini dua kelas enggak ada yang dibuang. Dengan adanya penyegelan, yang sudah jadi kebanggaan mau masuk sekolah, tiba-tiba sekolahnya di gembok. Jadi mereka down,”kata Kepala Sekolah SMPN 1 Mancak Tata Witarsa kepada wrtawan, Senin 15 Juli 2019.

“Tadi ada orang tua yang tanya juga, saya bilang ada musibah tolong diberikan pengertian anaknya,. Karena menggangu, harusnya pukul 07.15 WIB mulai upacara, ini baru pukul 09.00 WIB,”sambungnya.

Sementara Bupati Ratu Tatu Chasanah dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com mengaku telah memberikan instruksi kepada Dinas Pendidika  dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang dan Bagian Hukum Setda Pemkab Serang untuk menyelesaikan polemik ini secara tuntas.

“Kami punya bukti kepemilikan lahan itu (SMPN 1 Mancak). Kalau misalnya oknum warga itu (yang melakukan penyegelan) kalau tidak puas, silakan gugat kita. Dia tidak mau menggugat. Ini harus diselesaikan dengan ranah hukum. Supaya tuntas,” kata Tatu.

Menurut Tatu, Dindikbud Kabupaten Serang pernah melakukan negosiasi, dan oknum warga yang pernah melakukan penyegelan berjanji tidak akan melakukan lagi. 

“Tapi terulang. Saya sangat menjaga psikologis siswa. Tidak ada pilihan, pemda akan menempuh jalur hukum,” ujarnya. 

“Ini bukan sekadar penggembokan lagi, dibuka lagi. Tapi psikologis anak yang harus kita jaga. Kita tetap, ingin menyelesaikan ke ranah hukum, supaya tuntas,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related