Sekda Banten Kumpulkan Seluruh Pimpinan Rumah Sakit Sikapi Penurunan Kelas oleh BPJS

Date:

Sekda Banten Al Muktabar (kanan) memimpin rapat bersama seluruh pimpinan rumah sakit, Pemprov Banten dan Dinas Kesehatan. Rapat digelar menyikapo penurunan kelas oleh BPJS. (Istimewa)

Serang – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Pemprov Banten Al Muktabar mengumpulkan seluruh pimpinan rumah sakit di Provinsi Banten dalam rapat bersama Para Pemimpin Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah di Provinsi Banten, serta Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota di Aula Setda Pemprov Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu, 7 Agustus 2019.

Rapat membahas penurunan akreditasi rumah sakit dari B ke C yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dalam rapat tersebut, Al Muktabar mereview data – data rumah sakit yang mengalami penurunan dengan menggunakan data before dan after.

Selanjutnya, seluruh data yang telah dilengkapi oleh rumah sakit tersebut akan dikomunikasikan kembali ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebelum diumumkan kembali.

Hasil dari data-data kebaharuan yang telah dilengkapi oleh rumah sakit, nantinya akan diumumkan pada 26 Agustus 2019 mendatang.

Al Muktabar juga mendengarkan keluhan dan masukan dari para pemimpin rumah sakit di Banten mengenai data akreditas rumah sakit yang mengalami penurunan. Selain itu juga meminta peritiwa ini dimaknai sebagai bagian dari koreksi bersama.

“Saya minta pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kabupaten dan kota untuk terus berkolaborasi dalam proses ini. Harapannya untuk mempertahankan apa yang sudah kita dapat. Kalau bisa naik,” kata Al Muktabar melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com.

“Tentu hubungannya dengan pemerintah adalah terlayaninya masyarakat dengan layanan yang berkualitas,” sambungnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten melalui Kepala Bidang Aplikasi, Informatika dan Komunikasi Publik Amal Herawan menambahkan, Kementerian Kesehatan RI beberapa waktu lalu merekomendasikan agar 21 RS di Provinsi Banten untuk turun kelas atau tipe.

“Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan review layanan BPJS Kesehatan yang berdampak pada penyesuaian tipe rumah sakit. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada gubernur, walikota, bupati tertanggal 15 Juli 2019,” terang Amal dalam keterangan tertulisnya.

Pemprov Banten, lanjutnya, mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang merekomendasikan penurunan tipe atau kelas 21 rumah (RS) di Banten karena kebijakan tersebut dianggap kontraproduktif dengan program yang dijalankan pemerintah daerah.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Pj Bupati Ungkap Cara Pemkab Tangerang Jalin Harmonisasi dengan Buruh dan Pengusaha

Berita Tangerang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang saban...

Langkah Sungguh-sungguh Para Pemangku Kepentingan Mewujudkan Banten yang Lebih Baik

Berita Banten - Langkah-langkah menuju Banten yang lebih baik...