Serang- Salah seorang anggota Satpol PP Banten menjadi korban amukan dari pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kota Serang, Rabu, 21 Agustus 2019. Anggota yang diketahui merupakan provost polisi penegak Perda itu ditinju saat melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat).
Padahal razia Pekat sudah berdasarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2010 tidak diperbolehkan adanya tempat hiburan malam di wilayah kota Serang.
Kepala Satpol Pp Kota Serang, Dani yang memimpin jalannya kegiatan mengatakan, dengan adanya kejadian insiden seperti ini sudah sangat mencoreng nama baik institusi Satpol PP.
“Ini sudah jelas sangat mencoreng nama baik institusi, kita datang baik-baik, bawa surat-surat, tidak pakai emosi, tapi kok si pengunjung ini marah-marah dan nampar anggota yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Dani kepada awak media.
Dani mengungkapkan terjadinya insiden penamparan di salah satu tempat hiburan di wilayah Pakupatan Kota Serang karena pelaku dalam keadaan mabuk dan di amankan ke kantor Satpol PP Kota Srang
“Si pengunjung ini dalam keadaan mabuk atau berpengaruh al kohol, sampai kita bawa ke kantor pun dia masih setengah sadar,” sambungnya.
Atas kejadian ini, anggota Satpol Pp kota Serang bersama Satpol PP Provinsi Banten melaporkan pelaku pemukulan ke Polres Serang Kota Polda Banten untuk ditindak lanjuti.
Editor: Fariz Abdullah