Fakrab Sebut DPR dan Pemerintah Kompak Tak Peduli Rakyat Jika Paksa ‘Ketok’ RUU KPK dan RUU KUHP

Date:

Ilustrasi. Gedung KPK. (FOTO: okezone.com)

Lebak- Forum Aksi Mahasiswa Rakyat Banten (Fakrab) menolak keras revisi UU KPK dan RUU KUHP. Pasalnya dalam RUU tersebut terdapat poin-poin yang dapat mengancam demokrasi, memasuki ranah privat warga negara, dan sangat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Sekjend Fakrab, Dede Yusuf menilai saat ini sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat menambah panjang cerita kedzaliman penguasa. Keduanya, sambung Dede kompak tidak peduli terhadap aspirasi rakyat. 

“Sebuah ketidakpantasan dan kedzaliman bertubi-tubi terjadi pada bulan September di republik yang kita cintai ini, kita tengah berduka, “Indonesia Berduka” dengan berbagai musibah dan bencana ditambah dengan berbagai kebijakan dan RUU yang tidak berpihak kepada rakyat namun justru lebih berpihak kepada oligarki pemilik modal,”kata Dede dalam siaran pers yang diterima BantenHits, Sabtu, 21 September 2019.

Menurutnya, dalam proses pembahasan rancangan undang-undang terdapat beberapa poin yang janggal dan  bermasalah, antara lain revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP), RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Pertanahan.

“Bayangkan ditengah situasi saat ini, tiba-tiba lahir regulasi yang kacau dan tidak bermutu, DPR justru memberikan ancaman terhadap pemberantasan korupsi dan demokrasi serta keberpihakannya kepada para pemilik modal, mereka harusnya meningkatkan kepercayaan publik, bukan malah berbuat sebaliknya,”tuturnya.

Karenanya tegas Dede sebagai bagian dari masyarakat, Fakrab menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan mendesak DPR untuk menunda pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta RUU lain yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Untuk soal UU KPK misalnya Kami tidak anti dengan revisi, tapi revisi UU KPK harusnya dibahas secara serius melibatkan berbagai pihak, sehingga revisi UU KPK justru lebih memperkuat KPK, bukan justru melemahkan KPK,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related