Gawat! Status 4.500-an Guru dan Tenaga Kependidikan di Banten Terancam, SE Dindikbud dan Visi Gubernur Tak Sejalan?

Date:

DEMO HONORER DI BANTEN DI KP3B KOTA SERANG 18 SEPTEMBER 2018
5.000 honorer di Banten menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim menolak rekrutmen CPNS jalur umum.(Banten Hits/ Mahyadi)

Serang – Sekitar 4.500 guru dan tenaga kependidikan seperti staf TU, tenaga kebersihan, dan petugas keamanan SMA/SMK di Banten statusnya terancam tak jelas. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran atau SE Dindikbud Provinsi Banten Nomor 420/3775-Dindikbud/2019.

SE Dindikbud yang diterbitkan 20 September 2019 dan ditandatangani Plt. Sekretaris Dindikbud Banten Ujang Rafiudin menyatakan, Dindikbud hanya mengakui data jumlah pendidik dan tenaga kependidikan di Banten per tanggal 31 Desember 2017.

“Dalam rangka tertib administrasi pendataan pendidikan dan tenaga kependidikan pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik),” demikian tertulis alasan kebijakan Dindikbud dalam surat edaran.

Ketua Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Provinsi Banten Rohmatul Fajri menilai, SE tersebut memunculkan interpretasi, data guru dan tenaga kependidikan di atas Januari 2018 seolah tidak diakui.

“Kalo tujuannya tertib administrasi bagus, sependapat lah. Tapi tidak dengan surat edaran yang isinya seperti itu. Padahal kalau mau tertib administrasi cukup gunakan Dapodik sebagai dasar kebijakan,” kata Rohmatul Fajri kepada BantenHits.com, Selasa, 24 September 2019.

“Dari awal saya sering teriak, mengapa Simral (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan) itu tidak mengacu ke Dapodik? Untuk perhitungan anggaran di Simral mengacu ke jumlah siswa di Dapodik, sementara untuk pembayaran GTK (guru dan tenaga kependidikan) tidak mengacu ke Dapodik. Angka ini yang selalu menimbulkan perdebatan,” sambungnya.

Rohmatul khawatir, SE Dindikbud Banten berpengaruh terhadap penghasilan utama para guru dan tenaga kependidikan. Pasalnya, Dindikbud Banten tidak mengakui untuk guru dan tenaga kependidikan yang mulai penugasan dari Januari 2018.

“Untuk yang mulai (bekerja) Januari 2018 itu (pembayaran penghasilan guru dan tenaga kependidikan) diserahkan ke kebijakan sekolah. Jelas sekolah juga akan bertanya darimana sumbernya untuk menggaji mereka? Dari BOS pusat? Kan harus ada SK dari daerah juga jika harus membayar mereka dari BOS pusat,” terang Rohmatul Fajri.

Senada, pemerhati pendidikan di Banten Ucu Jauhar menyebut, SE Dindikbud Banten berdampak data Dapodik tidak sama dengan data lapangan. Padahal data Dapodik adalah acuan utama Peta Mutu Pendidikan (PMP) yang jadi dasar perencanaan pembangunan pendidikan.

“Selain itu, sekitar 4.500 pegawai di sekolah (tenaga pendidik dan kependidikan) menjadi kacau statusnya,” jelas Ucu.

Ucu mencontohkan, status yang tadinya hanya guru berubah jadi guru wali kelas, status staf TU jadi staf perpustakaan.

“Terlebih bagi pegawai yang baru masuk di atas 1 Januari 2018. Termasuk PNS yg baru diangkat,” lanjutnya.

Surat Edaran Dindikbud Banten soal guru dan tenaga kependidikan di Banten. (Isrimewa)

Siap Buktikan Keahlian

Seorang guru honorer di SMKN di Kota Serang mengaku sudah mengetahui soal SE Dindikbud Banten. Pihak sekolah, menurutnya, sudah memberitahukan supaya dirinya tetap fokus bekerja hingga ada kejelasan lebih lanjut.

“Belum lama ini ada pemberitahuan. Awalnya pemberitahuan lewat chat. Kemarin hari Senin (23 September 2019) ada obrolan resmi dengan sekolah. Disampaikan soal surat edaran yang lagi ramai dibicarakan, pihak sekolah meminta saya tetap tenang tidak terpengaruh dan tetap fokus kerja,” ucap honorer yang minta namanya tak disebutkan saat dihubungi BantenHits.com lewat telepon genggamnya, Selasa sore, 24 September 2019.

Lulusan universitas negeri terkemuka di Bandung ini mengampu empat mata pelajaran di SMKN sejak November 2017, namun dia baru terdata pada Januari 2018.

Dia berharap, kalau Pemprov Banten melakukan pendataan, dilakukan selektif berdasarkan. Dia mengaku siap mengikuti seleksi ulang untuk membuktikan keahliannya memang dibutuhkan sekolah.

“Kalau saya pribadi, karena saya guru produktif. Saya menguasai. (Jika ada pendataan) datanya secara selektif berdasarkan keahlian,” ungkapnya.

Sejak bertugas mengajar, awalnya honorer ini hanya mendapatkan gaji per bulan dari provinsi Rp 2,6 juta. Itu karena jumlah jam mengajarnya hanya 21 jam per bulan. Kini, penghasilannya sudah mencapai Rp 3,5-3, 6 juta per bulan dengan jumlah jam mengajar mencapai 33 jam.

Jika SE benar-benar diberlakukan, bukan hanya masa kerjanya yang hilang, namun penghasilan rutinnya terancam hangus.

Terpisah, seorang petugas keamanan SMKN di Kabupaten Serang yang meminta namanya tak disebut, mengaku khawatir dengan terbitnya SE Dindikbud Banten.

“Harapan saya surat edaran tersebut supaya dicabut kembali, karena sangat tidak memihak kepada honorer2 yang dapat SK kadis (kepala dinas) pada tahun 2018 dan tahun 2019,” terangnya.

“Kalau tidak dicabut, kami banyak dirugikan. Pengabdian kami gak diakui, nanti saya khawatir gak dapat gaji. Mau dikasih apa anak dan istri saya,” ujarnya sedih.

SE Dindikbud Tak Sejalan Visi Gubernur?

Ujang Rafiudin enggan menjelaskan secara jelas ihwal latar belakang dirinya menerbitkan surat edaran.

“Sudah dijelaskan di sekolah,” kata Ujang menjawab konfirmasi BantenHits.com lewat pesan WhatsApp, Senin pagi, 23 September 2019.

Saat ditanya lebih lanjut detail penjelasan yang disampaikan ke sekolah, Ujang tak merespons.

Keterangan Ujang yang mengaku sudah menjelaskan ke sekolah dibantah Rohmatul Fajri. 

“Kapan ngejelasinnya ke sekolah?” tanya Rohmatul Fajri yang juga pendidik di Kota Serang. 

Pada SE Dindikbud Banten diketahui tanggal penerbitan SE yakni 20 September 2019 atau Jumat. Sementara, Senin 23 September 2019, FOPPSI mencoba menemui Sekda Banten Al Muktabar untuk minta penjelasan tapi tak berhasil.

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sebuah video berdurasi sekitar 2 menit yang beredar di kalangan pendidik, menjamin masa depan guru honorer.

“Isu yang berkembang selama ini, tentang 1.000 honorer akan dipecat. Itu isu yang menyesatkan. Saat gubernur masih membutuhkan tenaga honorer, karena kita masih mengembangkan pembangunan sekolah dan pemerataan pembangunan, baik gedung, sarana pendidikan untuk menambah rombongan belajar,” jelas WH dalam video.

Belum diketahui kapan video pernyataan WH tersebut dibuat. BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi dari Pemprov Banten. 

Meski menjamin nasib honorer, dalam video tersebut WH tak menjelaskan langkah konkret menyikapi terbitnya SE Dindikbud Banten yang dikhawatirkan guru dan tenaga kependidikan di Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...