Pandeglang – DM (28) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Bojong, tak berkutik saat dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang atas kepemilikan sabu, Senin 23 September 2019.
DM ditangkap setelah diketahui memiliki narkoba jenis sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuhnya. DM yang saat itu sedang kumpul bersama saudaranya di Caringin Lor, langsung digelandang ke Mako Polres Pandeglang.
“Penangkapan DM ini dari laporan warga yang kemudian diselidiki oleh polisi,” kata Kasatresnarkoba Pandeglang, Iptu David A Kusuma, Rabu, 25 September 2019.
Dari hasil pengakuan tersangka, sabu yang dibungkus menggunakan bekas plastik permen Relaxa itu didapat dari temannya berinisial D.
“Kita akan lakukan pengembangan kasus ini,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,48 gram, satu buah HP dan satu unit motor honda beat. Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana