Program Rumah Cageur Jasa Kota Tangerang Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan RB

Date:

Arief R Wismansyah (Kanan) saat foto bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menpam RB usai menerima penghargaan TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik. (FOTO: tangerangkota.go.id).

Tangerang- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sukses mengharumkan nama Kota Tangerang di tingkat nasional, Selasa, 15 Oktober 2019. Pasalnya, program Pelayanan Kunjungan Rumah Cageur Jasa berhasil meraih penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Program yang digagas Dinas Kesehatan Kota Tangerang itu merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara maksimal melalui kunjungan cek kesehatan dengan mendatangi rumah warga satu per satu secara langsung.

Penghargaan diserahkan langsung Wakil Presiden H.M Jusif Kalla dan Menpan RB Syafrudin kepada Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2019.

“Syukur Alhamdulillah Pemerintah Kota Tangerang hari ini mendapatkan piala penghargaan untuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik,”ucapnya.

Arief juga berharap dengan mendapatkan penghargaan ini Pemkot Tangerang bisa menjadi lebih baik lagi dalam melayani seluruh masyarakat Kota Tangerang.

“Mudah – mudahan menjadi motivasi untuk kami pemerintah kota dengan seluruh OPD untuk bisa memberikan kontribusi yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat,”imbuhnya.

Sebagai informasi, Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2019 ini terdiri dari 8 kementerian dengan 9 inovasi, 4 lembaga sebanyak 4 inovasi, 5 provinsi dengan 5 inovasi, 16 kabupaten dengan 17 inovasi, 9 kota sebanyak 9 inovasi, dan 1 BUMN dengan 1 inovasi. Instansi yang berpartisipasi pada KIPP 2019 juga berkesempatan mengikuti kompetisi tingkat dunia yaitu The United Nations Public Service Awards (UNPSA) yang diselenggarakan PBB. (ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related