‘Dorong’ Motor Warga Cipocok Jaya Serang, Buruh Asal Kab. Serang Diamankan Polisi

Date:

Maling Motor Kepergok
Ilustrasi maling motor. (Google)

Serang- TB Achmad Afanfi (33) warga Padarincang, Kabupaten Serang diamankan pihak kepolisian Polres Serang Kota, Jumat, 13 Desember 2019. Pria yang berprofesi sebagai buruh ini dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian.

TB diamankan gara-gara dilaporkan mendorong motor milik Ar (18) warga Cipocok Jaya, Kota Serang. Rupanya tindakan mendorong ini bagian dari salah satu cara TB agar aksi mencurinya berjalan lancar.

Dalam menjalankan aksinya, TB ternyata tak sendiri, ia dibantu oleh AM yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengungkapkan awalnya TB bersama AM lewat rumah korban dan melihat satu unit motor tergeletak di halaman rumah dalam keadaan tidak di kunci setang.

Tidak berfikir panjang, pelaku TB dan temannya AM masuk ke dalam halaman rumah korban dan mendorong motor tersebut jauh dari keluar rumah.

“Kondisi motor tidak terkunci stang, lalu motor itu didorong supaya tidak terdengar oleh pemiliknya. Kejadian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,” ujar Indra kepada awak ditemui di Mapolres Serang Kota, Jum’at 13 Desember 2019.

Setelah didorong hingga jauh dari rumah korban, dan dirasa sudah aman, kedua pelaku tersebut mulai merusak kunci kontak kendaraan hingga akhirnya motor tersebut menyala dan dibawa kabur.

“Pelaku bersama temannya merusak dengan menggunakan kunci T,” ungkap Indra.

Saat ditangkap dirumahnya, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu buah kunci leter T beserta anak kuncinya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-,” jelas Indra.

Untuk mrmpertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related