Serang – DM (33) diamankan oleh Satuan Reserse narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang Kota di Kampung Pelawad, Desa Citeureup, Keamatan Ciruas, Kabupaten Serang tepatnya di pinggir jalan, Kamis 23 Januari 2020.
Warga asal Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang ini diamankan karena diduga hendak bertransaksi sabu.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana mengatakan, DM telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Shabu.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu,” kata Wahyu Diana, Jumat,24 Januari 2020 di Mapolres Serang Kota.
Wahyu melanjutkan, DM mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial MM. Atas informasi tersebut MM saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang Kota.
“DM dapat Sabu ini dari MM. Saat ini status MM DPO,” ungkap Wahyu.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana