Lebak- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menetapkan target pajak daerah pada tahun 2020 sekitar Rp86,3 miliar. Alasannya lantaran target pajak tahun 2019 sebesar Rp84,6 miliar berhasil tercapai.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Hari Setiono mengatakan target pajak senilai Rp86,3 miliar berasal dari 11 jenis pajak mulai hotel, restoran, hiburan, reklame, penarangan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral logam dan bukan batuan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah.
“Target pajak daerah yang ditetapkan tahun ini yang sudah kami laksanakan sejak awal Januari tahun ini,”kata Hari, di Rangkasbitung, Kamis, 6 Februari 2020.
Hari mengaku terus melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman rutin kepada para wajib pajak agar menjadi masyarakat taat pajak. Hal itu, sambung Hari menjadi salah satu cara agar target pajak daerah pada tahun 2020 kembali terealisasi sesuai harapan.
“Mengingat Bapenda sering melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak, maka alhamdulillah para wajib pajak pun semakin menyadari betapa pentingnya membayar pajak,” timpal Sekretaris Bapenda Bambang Trisulistio.
Editor: Fariz Abdullah