Mobil Nissan March Dibobol di Gudang Yakult Walantaka, Saat Ditangkap Pencurinya Pura-pura Serahkan Kunci dan STNK

Date:

Foto Ilustrasi: Pelaku pencurian terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian motor milik guru silat di SKhN 1 Lebak. 

Serang – Sebuah mobil Nissan March yang berada di gudang minuman kesehatan Yakult di Kelurahan Kalodran, kecamatan Walantaka, Kota Serang, dibawa kabur pencuri, 13 Desember 2019.

Pelaku masuk dengan cara merusak jendela kantor gudang Yakult, kemudian mengambil kunci kontak mobil berikut STNK nya yang saat itu berada di laci ruangan.

Setelah mengambil kunci mobil dan STNK, kemudian pelaku langsung membawa mobil keluar dari gudang Yakult tersebut dan kabur.

AM (28) seorang karyawan di gudang tersebut yang merupakan pemilik mobil, melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Walantaka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

1,5 bulan berselang sejak aksi pencurian, petugas Polsek Walantaka dan Polres Serang Kota berhasil mengendus keberadaan pelaku yang diketahui identitasnya berinisial AB (33) warga Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Mobil korban Nissan March hilang, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Walantaka. Kemudian tim opsnal Polres Serang Kota menyelidiki hal tersebut hingga didapatkanlah pelaku AB ini di daerah Walantaka,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Febuari 2020.

Pelaku berhasil ditangkap ketika rekan korban berinisial ZA melihat mobil korban yang dicuri berhenti di sebuah kos-kosan di daerah Cipocok Jaya dengan dikendarai oleh pelaku AB.

“Rekan korban melihat mobilnya lalu dibuntuti berehenti di sebuah kos-kosan. ZA ini menghampiri pelaku AB. Entah bagaimana AB menyerahkan kunci berikut STNK nya ke ZA. Usai ZA menerima kunci dan STNK, pelaku melihat kondisi ZA yang dalam keadaan lengah langsung kabur,” ungkap Indra.

“ZA saat itu tak dapat mengejar pelaku dan langsung mendatangi Polsek Cipocok Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut,” sambungnya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap. Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 atas pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun,” tukas Indra.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related