Dapat Sabu dari Seorang DPO, Wiraswasta Asal Serang Dicokok Polisi

Date:

Barang bukti sabu yang dimiliki oleh BS (40) warga Ciracas, Kabupaten Serang. (Istimewa)

Serang- BS (40) warga Ciruas, Kabupaten Serang diamankan pihak kepolisian. Pasalnya pria seorang wiraswasta ini kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana mengatakan, pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis Shabu saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan di Kav Graha Buana, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Selasa, 11 Februari 2020.

“Pelaku BS tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu,”katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Februari 2020.

“Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu didapatkan dari kantong pelaku,”sambungnya.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Wahyu, ia mendapatkan barang dari seorang berinisial AG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Serang Kota,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tukasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....