Pandeglang – Pemerintah sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 atau Corona.
Penundaan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR kemarin.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengaku, akan menindaklanjuti penundaan tersebut setelah menerima surat edaran dari KPU RI.
“Kalau penundaan tahapan Pilkada ini, misalkan ditunda sampai 2021, kita masih menunggu surat edaran dari KPU RI, kalau ada edaran baru kita tidak lanjuti. Tapi kemungkinan besar, September 2020 ini ditunda,” kata Ahmadi, Selasa, 31 Maret 2020.
Dengan adanya penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020. KPU Pandeglang terpaksa harus mengembalikan biaya Pilkada yang belum terserap oleh KPU kepada pemerintah daerah. Sejauh ini, menurut Ahmadi dari total anggaran Pilkada sebesar Rp 68,2 miliar kurang lebih 10 persennya sudah terpakai untuk beberapa kegiatan.
“Pasti akan kita kembalikan, karena kan amanat dari pemerintah itu untuk penanganan covid-19, kecuali yang sudah kita gunakan yah, karena yang sudah kita gunakan. Tetapi yang kami gunakan relatif sebenarnya dari anggaran 2019,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana