Serang – Komisi II DPR dan Pemerintah Pusat sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang seharusnya diselenggarakan September 2020 mendatang.
Keputusan pembatalan Pilkada terpaksa harus diharus dilakulan lantaran penyebaran wabah virus Corona atau covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali.
Merespons kondisi ini, Ketua DPC PKB Kabupaten Serang Enday Dahyani meyakini keputusan penundaan pilkada ini diambil pemerintah berdasarkan pertimbangan dan keputusan yang matang.
“Wabah virus Corona ini sangat luar biasa dampaknya di segala hal serta segala bidang, adapun penundaan pilkada ini kita taati aturan ya,” katanya kepada awak media temui di kantornya Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kragilan, Rabu 1 April 2020.
Ia mengaku tidak ada masalah dan menyambut baik keputusan penundaan Pilkada Kabupaten Serang demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Serang khususnya, umumnya Indonesia.
“Tidak ada kecewaan, demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Surat imbauan dari KPU Kabupaten Serang sudah kami terima,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya hanya menunggu langkah dari DPP terkait rencana DPC PKB Kabupaten Serang ke depan menyusul beberapa rencana tahapan yang ditunda.
“Menunggu instruksi DPP karena DPP juga nunggu arahan pemerintah, agar kita tidak menyalahi aturan,” paparnya.
Diketahui, sejauh ini ada lima calon bupati Serang yang ikut penjaringan di PKB yakni Ratu Tatu Chasanah, Wahyu Papat, Abdul Latif, Madroji dan Abdul Gofur.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana