Akademisi UIN SGD Bandung Sebut RUU Omnibus Law Bangunan Besar Multi-aspek

Date:

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung M Yusuf Wibisono. (Istimewa)

Tangerang- Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung M Yusuf Wibisono menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptsker) yang kini mulai dibahas DPR RI.

Menurutnya, dalam situasi inilah, tak hanya opini beberapa pihak yang patut didengar. DPR juga harus melihat kajian atau diskusi publik yang membahas secara ilmiah dan obyektif isi RUU.

Kata Yusuf, dalam hasil kajian Madrasah Malam Reboan (MMR) IAIN SGD Bandung, suara terkait RUU Ciptaker di media, perlu diperkaya dengan kajian-kajian dari berbagai perspektif.

‘’Jangan sampai terjebak apriori yang menolak atau mendukung. Lihat secara cermat berbagai kajian yang obyektif,’’ ujarnya kepada media, Rabu, 8 April 2020.

Yusuf menggarisbawahi, banyak suara yang melihat RUU Ciptaker secara general. Sehingga produk Omnibus Law ini menjadi seolah salah semua dan harus ditolak, atau sebaliknya.

Padahal, kata dia, Omnibus Law ini gabungan banyak undang-undang. Ia menggambarkan seperti sebuah bangunan atau rancangan bangunan yang sangat besar. Jika dibuat dengan tujuan memperbaiki iklim perekonomian, artinya banyak aspek yang harus dibahas.

“Jadi, mana bisa ada usulan rancangan bangunan besar ujug-ujug kita bilang, salah semua. Atau ini bagus semua, kan harus dikaji,’’ tegasnya.

Karena itu, Yusuf mengatakan, RUU ini memang harus dicermati dengan kepala dingin, untuk melihat mana yang diperbaiki, diperdalam, dan didiskusikan.

‘’Itu gunanya pembahasan di DPR. Memang tidak mungkin diterima semua, atau ditolak semua, padahal dibahas saja belum,’’ katanya.

Ia juga menyatakan, dalam salah satu kajiannya bersama kolega akademisi lain, RUU Ciptaker akan merevisi 51 pasal dari UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan outlook perekonomian 2020 yang dirilis oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, isu ketenagakerjaan menjadi salah satu tantangan internal atas perekonomian Indonesia pada tahun depan.

‘’Sampai di sini, kita memahami pentingnya perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. Itu jelas kepentingan bersama. Masuk akal juga misalnya, kalau pemerintah bilang pokok-pokok regulasi ketenagakerjaan perlu disusun ulang, agar sistem ketenagakerjaan yang lebih fleskibel dan kondusif terhadap iklim investasi serta iklim usaha,’’ tutur Yusuf.

Logikanya, tambah Yusuf, kalau iklim investasi baik, maka industri dan dunia usaha umumnya diharapkan membaik. Banyak tenaga kerja terserap dan inilah yang dibutuhkan saat ini.

‘’Terlebih karena pandemik Corona. Banyak industri terpukul, terancam gulung tikar dan PHK mulai terjadi. Sudah puluhan, bahkan ratusan ribu loh, yang kena PHK. Orang butuh kerja, kan harus ada yang dikerjakan. Mempersoalkan hak-hak pekerja itu penting, tapi kita mau bicara apa kalau tidak ada lapangan kerja?’’ paparnya.

Lazimnya, kata Yusuf, meningkatnya angka pengangguran hanya dapat diatasi dengan cara menyediakan lapangan kerja. Sedangkan lapangan kerja akan terbuka apabila ada kegiatan investasi yang kondusif, terutama pada sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa.

Menurut peneliti dan pemerhati masalah sosial politik ini, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena tingkat pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi.

‘’Pengangguran ini kalau merujuk data BPS jumlahnya mencapai 7 juta lebih. Kalau sekarang ditambah PHK karena dampak pandemi Corona, silakan saja cek lagi. Pasti tambah banyak kan? Belum lagi kalau kita hitung yang setengah pengangguran ada 8 jutaan, ditambah pekerja paruh waktu 28,41 juta, wah situasinya buruk. Jadi harus ada upaya yang menjanjikan untuk mengatasinya,’’ katanya.

Yusuf mengapresiasi RUU Ciptaker yang memuat pengaturan hubungan antara pekerja dengan usaha kecil dan menengah yang berbasis pada kesepakatan kerja.

Demikian pula terkait dengan model pengupahan, dimungkinkan berbasis pada jam kerja ataupun berbasis harian, sehingga lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Atau intinya, kata Yusuf, RUU ini berusaha membentuk iklim ketenagakerjaan yang easy hiring dan easy firing.

‘’Karena itu, ketika kita tahu bahwa RUU Ciptaker digagas untuk tujuan baik, maka bicarakan dengan baik. Sekali lagi, ini bangunan besar multi aspek, jangan digeneralisir sebagai produk yang seluruhnya negatif,” jelasnya.

“Coba kita lihat, bagaimana kita melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan? Apakah kita sudah berusaha menyediakan lapangan pekerjaan dengan cara menyederhanakan perizinan investasi, dan meminimalisir tumpang tindihnya regulasi? Kalau belum, artinya RUU ini lebih dari layak dipertimbangkan,’’ tutur Yusuf.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...