Berita Cilegon – Terduga pengedar dan kurir sabu di Kota Cilegon, masing-masing SF (37) dan MF (42), ditangkap Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Cilegon. Polisi menyita hampir 200 gram paket sabu siap edar dari keduanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memperoleh informasi sabu yang dimiliki SF dan MF dipasok oleh seseorang berinisial A di Lampung dan TN. A diketahui tengah diproses hukum di Lampung, sementara TN masiuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan Kurir di Pinggir Jalan
Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengungkapkan, MF merupakan warga Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Dia ditangkap polisi di pinggir jalan, tepatnya di Perumahan Pesona, Kecamatan Bojonegara pada Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
“Sementara SF ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon pada Sabtu, 1 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB,” kata Rifki saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu, 20 September 2023.
.
Saat penangkapan pelaku MF, lanjut Rifki, polisi mendapati dari tangan pelaku 8 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,36 gram, 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,80 gram, dan 1 bungkus plastik bening berisikan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,32 gram.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah di rumah pelaku di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dan mendapati 3 barang bukti yang sama seberat 27,86 gram, 5,62 gram, dan 20,14 gram.
Tidak sampai di situ, polisi pun melanjutkan pengembangan ke rumah kedua dari tersangka MF dan mendapati 3 barang bukti yang sama juga seberat 100,84 gram, 10,16 gram, dan 10,16 gram.
“Jadi dari proses penangkapan dan pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga sabu-sabu dengan total berat 184,26 gram,” terangnya
Informasi Warga
Rifki mengatakan, penangkapan dua pelaku pengedar dan kurir tersebut berawal dari informasi yang didapat bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bojonegara.
“Kemudian dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan pemantauan oleh Tim Resnarkoba Polres Cilegon,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa motif pelaku mengedarkan barang haram tersebut dilatarbelakangi mencari keuntungan
“Motifnya adalah mencari keuntungan (uang). Jadi memang diedarkan untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan,” ucapnya.
Menurut Syamsul, kedua pelaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu berasal dari seseorang dengan inisial A yang saat ini tengah diproses di Polresta Bandar Lampung, sedangkan TM masih dalam proses pencarian dan telah masuk DPO.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana