Lebak- Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap tiga kasus Pencurian Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan pemberatan (Curat) atau C3. Keempat kasus tersebut diungkap hanya dalam kurun waktu satu bulan yakni 15 Juni sampai dengan 15 Juli 2020.
Selain C3, tim reserse macan Lebak juga berhasil mengungkap satu kasus penganiayaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Wakapolres Lebak, Kompol Ari Satmoko mengatakan dari keempat kasus C3 dan penganiayaan anggota Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk 10 orang tersangka.
Keberhasilan ini, kata Ari berawal dari adanya laporan masyarakat tentang tindak pidana C3 maupun penganiayaan.
“Masyarakat lapor, tim reserse macan Lebak langsung bergerak menindak lanjuti,”kata Ari saat ekspose di Mapolres Lebak, Rabu, 15 Juli 2020.
Keempat kasus C3 yang berhasil diungkap masing-masing pencurian kabel tembaga di PT Cemindo Gemilang dengan total 6 pelaku, pencurian warung di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam dengan total 1 pelaku, pencurian kendaraan bermotor dan alat elektronik di kontrakan Rangkasbitung dengan total 3 pelaku, dan kasus penganiayaan gegara air sumur bor di Rangkasbitung dengan total 1 pelaku.
“Seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak,”katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan ke sepuluh tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus C3 dan Penganiayaan masing-masing S, D, MMP, N, YS, MI, DS, OF, EH, M, dan KH.
“Berikut barang bukti sudah kita amankan juga,”katanya.
David meminta masyarakat Kabupaten Lebak tetap waspada dan berani melaporkan saat melihat adanya tindak pidana C3.
“Kita tidak bisa prediksi kapan dan dimana kejahatan berlangsung, jadi masyarakat harus tetap waspada hubungi atau melapor kepada yang berwenang saat menemukan adanya kasus tindak pidana,”imbuhnya.
Editor: Fariz Abdullah