Pandeglang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, meminta seluruh desa menyiapkan rumah isolasi untuk penanganan Virus Corona (Covid-19) .
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, saat ini desa sudah membentuk Tim gugus tugas Covid-19. Oleh karenannya masing-masing desa harus memiliki rumah isolasi.
“Sesuai dengan surat keputusan KemenDesa PDTT nomor 6 tahun 2020. Salah satu pasalnya itu menyebut desa harus menyiapkan rumah isolasi. Satu desa satu rumah isolasi,” kata Doni, Jumat, 24 April 2020.
Menurut Doni, rumah isolasi ini untuk mengantisipasi warga yang datang dari Zona Merah Covid-19, seperti Tangerang dan Jakarta. Sementara rumah isolasi ini, bisa menyewa rumah warga yang ada di desa.
“Semua desa wajib punya rumah isolasi, untuk mengantisipasi warga yang datang dari Jakarta. Mau dipergunakan silakan, enggak tidak masalah, yang penting kita sudah mengantisipasi,” ujarnya.
Doni menjelaskan, untuk kebutuhan perlengkapan rumah isolasi ini, bisa menggunakan Dana Desa. Sementara untuk logistiknya, bisa menggunakan anggaran Bantuan Provinsi (Banprov).
“Untuk logistik sendiri, ada Banprov itu kan untuk sembako tuh. Bisa kita arahkan ke sana,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana