Pemkab Lebak Surati Ares Residence; Minta Setop Aktivitas Pembangunan

Date:

 

Sejumlah pekerja saat membangun proyek perumahan Ares Residence. (BantenHits.com/Fariz Abdullah)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak meminta agar pengembang perumahan Ares residence untuk dihentikan sementara.

Bukan tanpa alasan, permintaan itu dilayangkan lantaran perumahan yang berada di Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terlebih, belakangan ini keberadaan Ares Residence dikeluhkan oleh masyarakat karena membuat warga sekitar kebanjiran saat hujan deras melanda.

“Iya, ternyata izinnya belum lengkap (Aries Residence, red). Makanya setelah dari selatan akan kita suratin untuk tidak melakukan aktivitas sementara sampai mengantongi IMB. Yang utama IMB belum,”ujar Kepala DPMTSP Kabupaten Lebak Yosep M Holis, Jumat, 8 Mei 2020.

Menurut Yosep, pemkab Lebak memang membuka keran selauas-luasnya kepada para pengusaha untuk berinvestasi di daerah yang dipimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya ini. Meski demikian mereka tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Tentunya, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi meskipun kita membuka keran seluas-luasnya bagi pengusaha untuk berinvestasi. Seperti devlover Ares residence kita persilahkan untuk mengurus IMB nya terlebih dahulu,”kata mantan Sekretaris Bappeda Lebak ini.

Dijelaskan Yosep, berdasarkan data dokumen perizinan yang ada di DPMTSP, development Ares Residence baru mengantongi beberapa perizinan diantaranya izin prinsip pemanfaatan ruang, izin lingkungan masyarakat, rekomendasi saran tekhnis pel banjir pembangunan perumahan, izin kegiatan pembangunan serta surat keterangan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Ya bohong kalau pihak perusahaan mengklaim sudah punya IMB. Kita tegaskan bahwa pemkab Lebak terbuka dengan investor untuk menanamkan modalnya di Lebak. Tapi, tetap harus mematuhi aturan persyaratan yang telah ditetapkan,”jelasnya.

Marketing pemasaran Aries Residence Doni Sasmito mengaku tak mengetahui soal perizinan.

“Maaf pak saya tidak paham soal itu. Silahkan hubungi ke pak Ivan selaku legal perusahaan,” kata Doni.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...