Lebak- Kabar baik menghampiri pemerintah Kabupaten Lebak. Bagaimana tidak, kegiatan pada tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD sudah bisa dilaksanakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengaktifan tersebut seiring dengan dicabutnya surat Bupati Lebak Nomor: 900/344-BPKAD/IV/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan APBD TA 2020.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak Budi Santoso, mengatakan, dicabutnya surat bupati setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan penyesuaian APBD Tahap II melalui rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal.
“Iya sudah clear, refocusing kita sudah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Budi saat dihubungi awak media, Selasa, 2 Juni 2020.
Terpenuhinya rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sebagai syarat penyaluran dana alokasi umum (DAU) bulan Juni dan kurang salur DAU bulan Mei akibat penundaan.
“Rata-rata DAU per bulan Rp75 miliar, sudah salur semua ke RKUD (Rekening kas umum daerah). Termasuk bulan Mei yang ditunda Rp27 miliar juga sudah salur ke RKUD,” jelas Budi.
Dijelaskan Budi, pelaksanaan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) bergantung dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Prinsipinya secara anggaran sudah bisa mulai semua, tergantung kondisi pandemi saja,”katanya.
Editor: Fariz Abdullah