Lima Hari Jelang Sidang Warga vs Gubernur Banten, Dua Pria Ngaku Orang Dekat Wahidin Halim Coba Bajak Saksi Ahli?

Date:

Jadwal sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten yang diajukan tiga warga akan digelar 24 Juni 2020. (Tangkap layar SIPP PN Serang)

Tangerang – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan tiga warga Banten kepada Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH akan digelar di PN Serang, 24 Juni 2020, pukul 10.00 WIB.

Terpantau dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Serang yang diakses BantenHits.com, Senin, 8 Juni 2020, sidang perdana terkait Bank Banten ini rencananya digelar di ruang sidang utama.

Lima hari jelang pelaksanaan sidang, Jumat pagi, 19 Juni 2020, dua orang yang mengaku orang dekat Wahidin Halim disebut telah berupaya membajak saksi ahli penggugat, pakar ekonomi senior Ichsanudin Noorsy.

“Bahwa kami sebagai penggugat di PN Serang pagi ini terkaget–kaget karena mendapatkan telepon melalui WA dari saksi ahli kami yakni Bapak Ichsanudin Noorsy, di mana dari jam 07.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB dihubungi oleh 2 (dua) orang yang diduga dan mengaku ‘orangnya Gubernur Banten’ dengan inisial A dan yang diduga dan mengaku adik dari gubernur Banten dengan inisial W,” kata Ojat Sudrajat, salah seorang warga penggugat dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Jumat, 19 Juni 2020.

Menurut Ojat, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ichsanudin Noorsy kepadanya, kedua orang yang tersebut diduga meminta agar Ichsanudin Noorsy bersedia untuk menjadi saksi ahli untuk tergugat 1 yakni Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Persidangan di PN Serang nanti terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan tiga warga Banten.

“Bahwa kami para penggugat meyakini informasi ini benar, karena menurut Pak Ichsanudin Noorsy ada bukti WA mereka ke WA-nya Pak Ichsanudin Noorsy,” ungkap Ojat.

Upaya dugaan membajak saksi ahli tersebut, dinilai Ojat sebagai tindakan tidak etis dalam proses peradilan.

“Kami melihat ada upaya dugaan membajak saksi ahli para penggugat, dan kami menilai ini suatu tindakan yang tidak etis atau tidak elok yang dilakukan oleh pihak lawan kami,” tegasnya.

Ojat menambahkan, kendati ada upaya dugaan pembajakan saksi ahli, pihaknya bersyukur dengan profesionalisme yang ditunjukkan Ichsanudin Noorsy.

“Kami bersyukur dengan (sikap) profesional Pak Ichsanudin (yang menyatakan) tetap bersedia menjadi saksi ahli bagi para penggugat,” tegasnya.

Terkait soal Ichsanudin Noorsy yang akan menjadi saksi ahli pihaknya, Ojat mengakui dirinya telah mengumumkan ke publik saat diskusi terbatas, Minggu, 14 Juni 2020 sebuah rumah makan di Kota Serang.

“Bahwa sengaja Kami umumkan karena hal tersebut memang dimintakan oleh Pak Ichsanudin Noorsy sendiri pada saat pertemuan dengan Kami pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 di kantor beliau,” terang Ojat.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak Wahidin Halim terkait dugaan pembajakan saksi ahli ini.

BantenHits.com sudah berupaya menghubungi sejumlah pihak di lingkaran Gubernur Banten Wahidin Halim, di antaranya Kepala Dinas Kominfo Banten, Eneng Nurcahyati; Kepala Bidang Humas Pemprov Banten, Amal Herawan; dan Darma.

Nama terakhir diusulkan Eneng Nurcahyati saat BantenHits.com ingin mengonfirmasi pembagian beras bergambar Wahidin Halim beberapa waktu lalu. Eneng tak memastikan jabatan Darma, hanya menyebut seseorang yang selalu melekat dengan Gubernur.

Terkait soal dugaan pembajakan saksi ahli, Darma merespons upaya konfirmasi BantenHits.com lewat WhatsApp, Jumat, 19 Juni 2020, jam 10.02 WIB.

“Baik nanti dikonfirm dulu,” kata Darma.

Sementara Eneng Nurcahyati mengatakan akan meneruskan konfirmasi soal dugaan pembajakan saksi ahli oleh orang dekat Gubernur ke Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti.

“Sy teruskan.k Bu Rina ya….Apakah sdh hub Bu Rina?” kata Eneng melalui pesan WhatsApp.

Sementara Amal Herawan tak merespons sama sekali telepon, SMS, dan WhatsApp yang diajukan BantenHits.com.

Hingga berita ini dipublikasikan, BantenHits.com juga masih masih mengupayakan penjelasan lengkap seputar dugaan pembajakan saksi ahli ini dari Ichsanudin Noorsy langsung. 

Seperti diketahui, tiga warga Banten resmi mengajukan gugatan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum, dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.

Tiga warga Banten ini masing-masing Moch Ojat Sudrajat S, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Ikhsan Ahmad, warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Selain menggugat Wahidin Halim, tiga warga ini juga menggugat pihak terkait lainnya, yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, dan Direksi Bank Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related