Pandeglang – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 45.755 Hektar di Kabupaten Pandeglang rentan mengalami penyusutan. Hal itu karena belum ada kepastian hukum yang dapat melindungi lahan tersebut.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian (Distan) Pandeglang, Uun Junandar mengakatan, saat ini Distan Pandeglang masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang LP2B yang saat ini masih ada di DPRD Pandeglang.
Perda itu dari tahun 2015 belum juga ditetapkan. Padahal, Perda LP2B ini penting untuk melindungi lahan pertanian guna mengantisipasi laju pembangunan di Kabupaten Pandeglang.
“Luas lahan LP2B ada 45.755 hektar. Lahan itu yang harus kita lindungi, tapi sampai saat ini belum ada kekuatan hukum. Karena Perda tentang LP2B belum juga rampung,” kata Uun, Senin, 29 Juni 2020.
Uun menyebut, lahan LP2B merupakan lahan masyarakat, yang kapan saja bisa dialih pungsikan oleh pemiliknya selama Perda LP2B belum rampung. Meski demikian, Distan mengaku akan melindungi lahan tersebut sesuai kajian yang telah dilakukan.
“Kalau rentan (Menyusut) memang bias saja terjadi, karena ini lahan masyarakat. Bukan lahan pemerintah, tapi mudah-mudahan dengan sosialisasi dan pendekatan kita, lahan itu dapat terlindungi,” jelasnya.
Sementara saat ini, luas area perswahan di Kabupaten Pandeglang yang tersebar di 35 Kecamatan mencapai 52.640 hektar, sesuai SK Menteri Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) nomor 686 tahun 2019.
Editor: Fariz Abdullah