ABG Ngaku dari Pesantren Tapi Dites Baca Alquran Belepotan, Tanda Merah pada Leher Satu Anak Ungkap Hal Sesungguhnya

Date:

Petugas menggiring penghuni kosan bukan suami istri ke mobil Dalmas. Petugas juga menemukan tujuh anak berkumpul di sebuah kamar kontrakan. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Tujuh anak kepergok tengah berada di sebuah kamar kontrakan di Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa, 7 Juli 2020.

Dua di antara anak tersebut berjenis kelamin perempuan. Saat akan diperiksa identitasnya, leher salah satu anak perempuan tersebut terlihat dipenuhi tanda merah.

Kepada petugas dua anak perempuan itu mengaku lehernya ‘ditandai’ oleh pasangannya yang juga ada di dalam kamar kontrakan tersebut.

Wartawan BantenHits.com, Iyus Lesmana melaporkan, temuan tujuh anak dalam kamar kontrakan itu bermula ketika petugas gabungan Dinas Satpol PP beserta TNI, Polri merazia kos-kosan dan kontrakan yang tersebar di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Hasilnya, dari pemeriksaan 32 penghuni kontrakan diketahui tak memiliki KTP, tiga pasangan diketahui bukan pasangan suami istri. Mereka pun langsung digelandang petugas.

Razia yustisi ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak menuju kos-kosan dan kontrakan yang berada di Kelurahan Karang Asem dan Kalitimbang sedangkan tim kedua melakukan razia di Kelurahan Cibeber, dan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.

Saat tiba di sebuah kosan di wilayah Kalang Anyar, petugas menemukan satu kos-kosan yang berisikan tujuh anak yang dua di antaranya perempuan.

Kepada petugas mereka sempat mengaku sebagai seorang pengamen jalanan. Namun, petugas yang curiga melihat bekas cupangan pada leher dua anak perempuan, kemudian menginterogasi mereka.

Mereka pun akhirnya mengaku jika mereka berasal dari wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Setelah memberikan pembinaan, petugas pun langsung membubarkan mereka.

Ngaku dari Pesantren

Saat akan pulang, ternyata salah satu dari tujuh anak ini diketahui membawa motor. Petugas kepolisian dari Tim Jawara Back Bone Polres Cilegon kemudian memeriksa surat-surat kendaraan tersebut.

Dan ternyata, anak tersebut tak mampu menunjukkan surat kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. Sang anak juga mengaku jika dirinya merupakan santri sebuah pondok pesantren.

Mendengar pengakuan itu, petugas kepolisian memberikan hukuman dengan meminta anak pemilik kendaraan membaca ayat suci Alquran. Ironisnya pemilik kendaraan berinisial F itu terbata-bata, bahkan tak bisa membaca ayat suci Alquran.

Kabid Penegak Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengungkapkan, selain memastikan para penghuni kosan dan kontrakan memiliki identitas diri, tujuan diaksanakannya razia juga guna meminimalisir adanya tindakan kejahatan di dalam kosan dan kontrakan.

“Seluruh penghuni kosan yang kedapatan tidak memiliki identitas diri seperti KTP dan  keterangan domisili dibawa ke kelurahan untuk dilakukan pendataan. Selain itu kita juga mengantisipasi dijadikannya kosan untuk kegiatan-kegiatan yang meresahkan dan dapat menimbulkan kejahatan,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...