Serang- ASP (32) dan AS (35) warga Kota/Kabupaten Serang digelandang ke Mapolres Serang Kota, Minggu, 5 Juli 2020.
Bukan tanpa alasan keduanya dibekuk karena kepergok menyembunyikan narkoba jenis sabu dalam sebuah bungkus rokok.
Dalam bungkus rokok yang disimpan di saku jaket ASP itu, polisi menemukan enam bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1,95 gram.
“Keduanya ditangkap belakang gardu (pos ronda) tepatnya di kavling Graha buana Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang,”kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana kepada awak media, Selasa, 7 Juli 2020.
Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa Narkotika tersebut dapat dari sodara Y yang masuk dalam pencarian orang (DPO)
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”katanya.
Editor: Fariz Abdullah