Leasing dan Debt Collector Cueki Imbauan Polda Banten; Tiga Warga Luka Bacok setelah Kekerasan Pecah Lagi di Tangerang

Date:

Keributan kelompok warga dengan debt collector di Tigaraksa. (Tangkap layar video warga)

Tangerang – Imbauan Polda Banten kepada lembaga pemberi kredit atau leasing dan debt collector agar tak melakukan penarikan paksa kendaraan yang menunggak kredit tak digubris.

Praktik penggunaan jasa penagih utang masih marak terjadi di wilayah hukum Polda Banten, terutama di Tangerang.

Kehadiran para penagih utang tampak kasat mata di sejumlah jalan utama di Tangerang. Mereka berkelompok 2-4 orang memantau kendaraan yang lalu lalang. Mereka tak takut aparat.

Darah Tumpah Sia-sia di Tigaraksa

Kehadiran kelompok debt collector membuat kekerasan massal antar kelompok massa kembali pecah di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa malam, 14 Juli 2020, sekitar pukul 19.00 WIB.

Wartawan BantenHits.com Hendra Wibisana melaporkan, akibat bentrok tiga warga dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bacok.

Tiga korban yakni Nana Kusnadi (50), warga Kampung Bugel, RT 03/ 04, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang; Latif (45), warga
Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang; Mumu (40), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tiga korban seluruhnya dilarikan ke Ciputra Hospital, Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa bermula ketika pukul 17.30 WIB, mobil jenis Daihatsu Xenia Nopol B 1546 NMR yang dikemudikan Nana melintas di Perempatan Bugel, Tigaraksa.

Mobil tersebut diberhentikan debt collector yang berasal dari Kelompok John asal Utang. Mobil diberhentikan karena menunggak angsuran selama delapan bulan.

Mobil tersebut diketahui saat angkat kredit atas nama Soleh, warga Kampung Bugel, RT.03/04, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabuoatan Tangerang.

Beberapa jam kemudian, persisnya pulul 19.00 WIB, massa yang menamakan KKPMP berkumpul di lokasi. Mereka meminta Kelompok John agar Daihatsu Xenia Nopol B 1546 NMR tidak ditarik paksa.

Kelompok John menyanggupi permintaan tersebut asalkan pemegang mobil menyerahkan uang Rp 8 juta. Namun, pemilik mobil hanya sanggup memberikan uang Rp 1 juta.

Karena tak ada kecocokan, keributan massal antara KKPMP dan kelompok John kemudian pecah.

Jadi Tontonan Warga

Peristiwa kekerasan massal tersebut menjadi tontonan warga. Hanya dalam tempo sekejap, video-video yang menampilkan aksi manusiawi beredar luar di media sosial.

Korban-korban luka bentrokan yang tengah berdarah-darah juga tampak dalam video yang beredar. BantenHits.com mencatat, sedikitnya ada lima frame video yang beredar berkaitan dengan kekerasan tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari Polresta Tangerang terkait keributan ini. Pesan WhatsApp BantenHits.com belum direspons Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira.

Sebelumnya, Polda Banten mengingatkan penagih utang atau debt collector dari pihak leasing tidak melakukan penarikan paksa kendaraan dan melakukan tindakan kekerasan kepada konsumen yang menunggak.

Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana.

Masyarakat yang merasa menjadi korban, kata Edy, bisa segera menghubungi pihak kepolisian supaya petugas bisa melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.

Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,” ujarnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...