Pandeglang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang tak melarang pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah di tengah Pandemi Covid-19. Namun, hal itu harus mengedepankan protokol kesehatan
“Sama saja seperti Idul Fitri, enggak ada larangan. Tetapi tetap harus mengikuti aturan protokol keseahtan,” kata Ketua MUI Pandeglang, Kh. Tb Hamdi Ma’ani, Rabu, 29 Juli 2020.
Akan tetapi, MUI Pandeglang melarang kerumunan saat pelaksanan pemotongan hewan kurban. Bahkan MUI lebih menyarankan agar pemotongan sendiri mengoptimalkan rumah potong hewan (RPH).
“Saat pemotongan panitia harus mengantisipasi kerumunan. Kalau bisa mah potong hewanya di RPH agar tak terjadi kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, Hamdi juga menyarankan agar panitia pemotongan hewan kurban mengantarkan daging kurban yang sudah di sembelih ke rumah masing-masing, agar tak terjadi kerumunan yang dikhawatirkan membuat penambahan kasus baru.
“Optimalnya gitu diantarkan ke rumah-rumah warga daging kurbannya,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah