Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menutup salah satu tambang pasir di Kecamatan Cimarga. Adalah CV Salim Pratama.
“Terkait langgaran pengelolaan lingkungan khususnya penjualan pasir tanpa penggunaan stockpile (Tempat penampungan) dan penjualan pasir basah,”kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lebak, Dasep Novian kepada awak media, Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut Dasep, Pemerintah telah melayangkan dua kali teguran sebelum dilakukan penutupan. Namun, pihak perusahaan tak mengindahkan.
Kata Dasep perusahaan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Semalam surat teguran kedua dan kami bersama Satpol minta dihentikan. Tidak boleh beroperasi sampai dengan pemenuhan kewajiban stockpile dan pasir yang dijual bukan pasir basah,” tegas Dasep.
Terpisah, Ketua Forum Paguyuban Pengusaha Pasir Cimarga, Hera Komaratullah, mendukung langkah pemkab yang menindak tegas pengusaha yang terbukti melanggar aturan dan mengabaikan lingkungan.
“Sepakat, tindak tegas penambang yang masih main pasir basah agar menjadi shock therapy, sekaligus mengingatkan penambang yang lain untuk membuat penampungan pasir dan menjual pasir dalam keadaan kering,” kata Hera.
Hera minta para pengusaha penambang pasir, khususnya di wilayah Cimarga untuk taat dan mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Terutama lingkungan yang tentu tidak boleh kita abaikan karena berdampak pada masyarakat. Saya ingatkan agar ini jadi perhatian yang serius bagi teman-teman pengusaha,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah