Pandeglang – Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang meminta Kepala Desa atau Kades tak terlibat politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, Kades harus tetap netral di Pilkada mendatang, jangan sampai mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi kami akan membuat surat himbauan kepada masing-masing Desa, agar Kades dan Aparat Desa mejaga netralitas,” kata Doni, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut Doni, apabila ada Kades ketahuan tak netral dalam Pilkada, DPMPD sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar seperti apa.
“Kalau tidak netral itu kan ranahnya Bawaslu, nanti Bawaslu akan merekomendasikan ke kami, hukumannya seperti apa, baru kita beri tindakan hukum atau sanksi,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengaku, tak akan main-main dalam melakukan pengawasan soal netralitas perangkat negara. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kades.
“Bawaslu akan konsisten dalam melakukan pengawasan netralitas, baik netralitas ASN maupun kepala desa,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah