Tergiur Upah Rp 10 Juta, Empat Pria dari Medan Nekat Bawa Sabu dalam Sepatu untuk Diedarkan di Jawa Tengah

Date:

Kepala BNN Banten Kombes Pol. Hendri Marpaung dan jajaran BNN Banten saat menunjukkan barang bukti kejahatan penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, mengamankan empat orang kurir sabu asal Aceh berinisial SB (30), HR (31), MN (34) dan MI (24). Mereka diamankan di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala BNN Banten Kombes Pol. Hendri Marpaung mengatakan, keempat tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda namun mempunyai modus yang sama dan diindikasi masih dalam satu jaringan.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengedaran narkoba, lalu kita kembangkan dari beberapa bulan lalu dan kita olah sehingga melakukan kontrol untuk melakukan penangkapan kepada paratersangka ini,” kata Hendri kepada awak media, Kamis 10 September 2020.

Dalam penangkapan tersebut dilakukan dengan dua tahapan. Untuk tahapan pertama, Selasa 1 September 2020 petugas BNN melakukan penangkapan kepada tersangka MN (34), MI (24) yang membawa barang bukti seberat 1022,1 gram sabu.

Sedangkan penangkapan yang kedua tersangka SB (30) dan HR (31) ditangkap pada hari Minggu 6 September 2020 sekitar pukul 22.15 WIB yang membawa sabu seberat 1013,7 gram.

“Modus para tersangka dalam membawa narkoba ini dengan menyembunyikan di dalam sepatu dengan masing-masing 1 orang membawa empat kemasan di plastik bening,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari keterangan tersangka bahwa barang tersebut berasal dari Medan Sumatra Utara yang akan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dengan dijanjikan upah perorang Rp10 juta.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini, guna untuk pengembanga jaringan dari keepat tersangka, kita juga tidak serta merta percaya dengan pengakuan keempat orang tersangka ini” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 7 unit handphon beserta SIM cardnya, 4 buah kartu ATM, 4 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 4 pasang sepatu serta jumlah uang senilai Rp2.680.000.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 sampai seumur hidup,” pungkasnya.

Editor: Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...