Tangerang- Asnawi (34) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang tertunduk lesu saat melihat hewan ternaknya raib digondol maling, Rabu, 16 September 2020.
Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 7 ekor. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Di mana Asnawi tiba-tiba mendengar suara rintihan hewan ternak kambing di dalam kandangnya.
Saat dicek, Asnawi kaget bukan kepalang. 7 ekor kambingnya lenyap dalam sekejap hanya menyisakan bercak darah.
Alhasil, Ia pun bergerak untuk melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan, kepolisian Polsek Mauk berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak hanyak dengan 1×24 Jam.
Adalah Nusi (46) warga Kampung/Desa Tegal Kunir Lor RT 11/02, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Pelakunya sudah kami amankan tak lama setelah menjalankan aksi pencuriannya,” kata Kapolsek Mauk AKP Kresna Aji Perkasa saat dikonfirmasi wartawan.
Kata Kresna Aji, pada saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri tujuh ekor kambing tersebut dengan cara menyembelihnya langsung di dalam kandang. Pelaku juga dibantu satu orang rekannya yang saat ini masih berstatus DPO.
“Satu orang temannya masih dalam pencarian. Yang jelas kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh ekor kambing dalam keadaan mati, satu buah pisau cutter dan dua buah potongan bambu berukuran sekitar 2 meter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberata. Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Editor: Fariz Abdullah
Author
-
Rifat Alhamidi memulai karir sebagai jurnalis pada sejumlah media massa di Banten. Di masa kuliahnya, pria kelahiran Pandeglang ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Dia memiliki ketertarikan pada dunia sosial dan politik.