Pandeglang – Praktik aborsi yang dilakukan bidan berinisial NN (53) dan ER (38) dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Praktik gelap yang dilakukan NN di klinik yang terletak di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang itu sudah dilakoni selama 14 tahun.
Selama 14 tahun melakukan praktik tersbeut, NN sudah mengaborsi lebih dari 100 janin. Wanita hamil yang melakukan aborsi ke rata-rata hasil dari ‘pasangan gelap’ atau hamil di luar nikah.
“(Yang melakukan aborsi) rata-rata hamil di luar nikah atau hasil hunungan gelap,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saefudin, 3 November 2020.
Janin-janin yang digugurkan NN dibuang ke kloset. Ada juga janin yang dibawa oleh pelaku aborsi. Kata Nunung, sekali melakukan aborsi tersangka memasang tarif mencapai Rp 2,5 juta.
“Kalau usia di bawah tiga bulan di buah melalui wastafel, yang usia tiga bulan ke atas biasanya di bawa pulang sama pasien,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Banten juga mengamankan RY (26) wanita yang diduga tengah melakukan aborsi.
Akibat perbuatannya, NN dan ER dijerat dengan KUHP dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam diatas 5 tahun penjara.
Editor : Fariz Abdullah