Grebek Rumah Dilingkungan Karangtanjung, Satpol PP Pandeglang Sita 356 Botol Miras

Date:

Satpol PP Pandeglang ketika menyita 365 botol miras di salah satu rumah di lingkungan Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang. (Engkos Kosasih/BantenHits).

Pandeglang– Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pandeglang melakukan penggeledahan dibeberapa wilayah yang dianggap rawan peredaran minuman keras atau miras Kamis, 28 Februari 2019. 

Baca Juga: Pemkot Tangerang Musnahkan 12.415 Botol Miras Sitaan

Penggeledahan yang dikomandoi Dadan Saladin Kasatpol PP Pandeglang pertama kali menyisir beberapa penjual di sekitaran pasar Badak. Alhasil 27 botol miras berhasil diamankan petugas. Tak sampai disitu Dadan beserta anggota kembali beberapa rumah yang dicurigai gudang miras, sampainya di salah satu rumah di sekitaran Kecamatan Majasari petugas tidak menemukan adanya miras.

“Kami terus kembangkan hingga sampai pada sebuah rumah, yang diisi oleh saudaranya, di Kecamatan Karangtanjung, dan disitulah kita dapati 365 botol miras berbagai jenis,” Kabid Penegakan Perundang Undangan, Berlyan Henny, Kamis 28 Februarui 2019 malam.

Sementara Kepala Satpol PP Pandeglang, Dadan Saladin menegaskan razia ini bertujuan agar tegaknya Peratutan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang, No. 16 Tahun 2003 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Penjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Kita kerahkan puluhan personil untuk melakukan razia ke tempat penjualan miras yang dianggap melanggar Perda. Sebenarnya WN ini sudah kita jadikan target dari jauh-jauh hari. Hal ini berdasarkan dari banyaknya informasi yang masuk ke kita, terkait kegiatannya selama ini,” jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related