Serang – Rektor Untirta atau Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Fatah Sulaiman menginstruksikan seluruh pegawai untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Penerapan protokol kesehatan ketat diberlakukan guna mencegah terjadinya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan kampus tersohor di Banten.
“Kami instruksikan kepada seluruh pegawai untuk dapat menjalankan protokol kesehatan dengan ketat sebagai upaya menjaga dari penyebaran Corona-19,” kata orang nomor satu di Untirta itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 November 2020.
Sementara Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM, dan Fasilitas, Kurnia Nugraha menjelaskan, bagi pegawai yang kedapatan tidak memakai masker akan disanksi 10 kali squat jump oleh satuan tugas (satgas) penegak disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut diatur dalam surat nomor: T/776/UN43/KP.00.04/2020 perihal Ketentuan Bekerja Pasca Tes Swab Bersama.
“Bagi pegawai yang tidak menggunakan masker selama berada di lingkungan Untirta akan dikenakan sanksi oleh satgas penegak disiplin pegawai, berupa squat jump 10 kali,” terangnya.(Advertorial)