Tak Bisa Cairkan Duit, Kepercayaan Nasabah LKM Ciomas Terkikis

Date:

Suasana pelayanan nasabah di Kantor PT LKM Ciomas Kabupaten Serang. (Istimewa)

Serang – Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera) Banten, Herman Wijaya menilai, permasalahan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang telah mencedarai kepercayaan nasabahnya sendiri.

Menurutnya, bukan hanya kepada nasabah LKM Ciomas saja, tetapi akan berimbas terhadap nasabah lembaga keuangan mikro lainnya. Tentu dengan adanya kejadian tersebut, partisipasi masyarakat dalam menyimpan dananya pada lembaga keuangan menjadi terkikis.

“Selain mencederai kepercayaan nasabah,  dengan kejadian ini, partisipasi masyarakat dalam menyimpan dananya pada lembaga keuangan menjadi terkikis. Ini harus ditindak tegas,” kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsera ini kepada BantenHits.com, Jum’at, 4 Desember 2020.

Selain itu, Herman berpendapat, sepertinya pengawasan kegiatan operasional tidak dilakukan, karena berdasarkan informasi yang beredar bahwa uang nasabah bisa dibobol oleh staf LKM hingga Rp1,8 miliar. Seharusnya, kata dia, dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah dibentengi Undang-Undang tidak sampai kecolongan.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pada pasal 29 ayat 3 berbunyi “Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”. Artinya, pemerintah daerah Kabupaten Serang ikut bertanggung jawab dalam pengawasan LKM ini.

“Menurut saya penyelenggaraan pengawasan ini tidak dilakukan secara maksimal, baik pengawasan secara institusi maupun kegiatan operasionalnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan BantenHits.com, kabar yang mengejutkan para nasabah itu sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Saat itu ada seorang nasabah hendak mengambil uang di PT LKM tersebut, namun tidak bisa dicairkan dengan dalih berbagai macam permasalahan. Alhasil, pihak nasabah mencoba untuk bersabar dan pulang membawa tangan kosong.

Sebelumnya, Ketua Forum Nasabah LKM Ciomas, Asep Ubay menduga, bahwa PT LKM Ciomas telah menyimpang dari aturan hukum sebagai pedoman yang harus dilaksanakan antara lain, prinsip perlindungan dan pelayanan terhadap tabungan nasabah telah diabaikan, dengan dibuktikan sebanyak 600 nasabah aktif yang terdata di PT LKM Ciomas tidak bisa mengambil uang tabungannya dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Adapun beberapa pelanggaran prinsip dasar yang telah dilakukan oleh PT LKM Ciomas, lanjut dia, seperti telah melalaikan Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang.

“Selaku warga negara Indonesia yang tunduk terhadap aturan hukum, maka dengan ini kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana yang telah diatur dalam prosedur peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Editor: Fariz Abdullah 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...