Serang – Akibat adanya kerumunan massa yang mencapai ribuan dalam acara turnamen kampung (tarkam) Kerbau Cup di Glora Graha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Setelah Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, secara tegas mencopot Kapolsek Walantaka AKP Kamsuri, akibat adanya kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19.
Kini giliran Walikota Serang Syafrudin, yang secara tegas memberikan teguran lisan dan tulisan kepada Camat Walantaka dan Lurah Nyapah akibat adanya kerumunan masa di final Kerbau Cup tersebut.
“Hasilnya kemarin itu kita berikan sanksi, teguran lisan dan tulisan kepada camat dan lurah,” ujar Syafrudin kepada awak media, di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Senin, 7 Desember 2020.
Orang nomor satu di ibu kota Provinsi Banten ini menjelaskan, bahwa Camat Walantaka sudah berusaha memberhentikan turnamen antar kampung di lingkungannya, namun tak diindahkan.
“Ngakunya sudah dilarang oleh Camat, malah kalau Camat melarang itu ada alasan panitia harus mengembalikan uang Rp300 juta kepada seluruh tim yang daftar,” jelas Syafrudin.
Kendati demikian, politisi Partai PAN Banten itu sangat mengimbau kepada Camat dan lurah Se-Kota Serang untuk tegas tidak mengijinkan adanya kerumunan guna memutuskan penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Banten ini.
“Ya, mudah-mudahan tidak terjadi lagi dan tidak ada kerumunan massa. Harus memperketat protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan aturan sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Walikota, tinggal kesadaran masyarakat,” ucap Syafrudin.
Editor: Mursyid Arifin