Pandeglang – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memperketat kunjungan wisatawan ke wilayah Ujung Kulon, Pandeglang, Banten. Hal itu karena kasus COVID-19 di Kabupaten Pandeglang semakin menggila.
Data terakhir Kamis 7 Januari 2021, jumlah terkonfirnasi positif COVID-19 mencapai 1047 kasus dengan rincian 601 orang sembuh, 429 masih dirawat atau isolasi serta 17 orang meninggal dunia.
Kepala Balai TNUK Anggodo mengatakan, wisatawan yang datang diwajibkan memiliki surat keterangan hasil rapid test non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.
“Setelah melihat situasi COVID-19 di Kabupaten Pandeglang, kami mengeluarkan surat edaran (Pengetatan) supaya bisa meminimalisir penularannya,” kata Anggodo, Kamis 7 Januari 2021.
Anggodo menegaskan aturan tersebut akan tetap berlaku hingga situasi pandemi COVID-19 di Kabupaten Pandeglang mulai mereda.
“Nanti kami akan kaji lagi sambil melihat perkembangan dan situasinya. Yang jelas, mulai hari ini wisatawan yang berkunjung wajib membawa surat bebas COVID kalau mau ke TNUK,” pungkasnya.
Sementara Ketua Pokdarwis Kabupaten Pandeglang, Hudan Zulkarnaen mendukung kebijakan tersebut, meski saat ini belum ada wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ujung Kulon yang positif COVID-19.
“Tentunya kami sangat mendukung, karena ini sebagai pencegahan COVID-19,” tutupnya singkat.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana