Siswi SMA di Kibin Serang Organ Intimnya Robek setelah Diperdaya Tukang Nasgor dan Temannya yang Lagi Pesta Miras di Dalam Kontrakan

Date:

Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Net)

Serang – Sebut saja Mawar (15) siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Serang alami trauma dan robek pada bagian intimnya setelah digilir dua rekannya di sebuah kontrakan.

Kejadian tersebut berawal dari, dua pelaku RM (26) yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng dan rekannya FS (16), tengah berpesta minuman keras (miras) jenis anggur merah di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

“Ditengah pesta miras tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput dipinggir jalan dengan menggunakan Motor Yamaha Vixion,” ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jum’at 8 Januari 2021.

Setelah selesai pesta miras tersebut, korban meminta kepada pelaku mengantarkan dirinya pulang. Namun, para pelaku membujuk korban agar menginap di kontrakan.

“Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korban pun mau,” jelasnya.

Setelah tiba di lokasi kedua pelaku langsung mencabuli wanita dibawah umur secara bergilir di kontrakan pelaku di Kampung Kadingding, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu 3 Januari 2021.

Pada malam tersebut keluarga korban mencari keberadaan korban yang tidak pulang, sampai ditemukan masih di dalam Kontrakan. Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang.

Kini kedua pelaku ditangkap personil Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

“Keduanya ditangkap personil Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu (6/21) dini hari sekitar jam 3 pagi,” paparnya.

Atas peristiwa itu, Mariyono menegaskan kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undanh RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...