Pandeglang – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Imat) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, kami sudah menerima informasi dari MK bahwa gugatannya telah diregister hari ini,” kata Kuasa Hukum Thoni-Imat, Nandang Wira Kusumah, Senin 18 Januari 2021.
Nandang mengaku, akan membawa sejumlah bukti dugaan kecurangan Paslon nomor urut 01, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke MK. Pihaknya bahkan menambahkan sejumlah materi untuk memperkuat gugatannya.
“Intinya, kami sudah siap bersidang di MK dan tinggal menunggu jadwal sidang perdananya. Tuntutan utama kami jelas minta diulang seluruhnya, kalau bisa didiskualifikasi juga. Karena yang kami bawa ini merupakan bukti kecurangan secara TSM,” tandasnya.
Sementara Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengaku, masih mempelajari materi gugatan yang disampaikan kubu Thoni-Imat. Pihaknya pun belum menerima informasi kembali dari MK kapan sidang perdana gugatan pilkada akan digelar.
“Materi gugatan dari Paslon 2 itu kan bukan perselisihan hasil, tapi proses. Sebenarnya tidak ada kaitan dengan kami (KPU), hanya beberapa poin saja, misal soal netralitas ASN sama dugaan kecurangan secara TSM oleh Paslon 01,” tutupnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana